Tata Cara Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal:
Awak kapal yang dapat di rekrut dan di tempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut :
Awak kapal yang dapat di rekrut dan di tempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut :
- Berusia minimum 18 tahun, kecuali peraktek laut ( PRALA ).
- Yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di attas kapal.
- Yang di tempatkan di bagian food and cetering wajib memiliki ship's cook certificate yang di lakukan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan pariwisata atau maritim.
- Yang memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan di atas kapal dan khusus wanita tidak di perkenankan dalam keadaan hamil.
- Yang memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang di persyaratkan untuk bekerja di atas kapal
Komentar
Posting Komentar