Tata Cara Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal

Berdasarkan peraturan Menteri  Perhubungan nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal:
Awak kapal yang dapat di rekrut dan di tempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal adalah pelaut :
  1. Berusia minimum 18 tahun, kecuali peraktek laut ( PRALA ).
  2. Yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jabatan di attas kapal.
  3. Yang di tempatkan di bagian food and cetering wajib memiliki ship's cook certificate yang di lakukan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang pendidikan pariwisata atau maritim.
  4. Yang memenuhi standar kesehatan untuk melakukan pekerjaan di atas kapal dan khusus wanita tidak di perkenankan dalam keadaan hamil.
  5. Yang memiliki buku pelaut dan dokumen kepelautan yang di persyaratkan untuk bekerja di atas kapal

Komentar

Postingan Populer