KONVENSI ILO 188

Persyaratan minimal untuk bekerja di kapal ikan usia minimal menurut KONVENSI ILO 188 :


  1. Usia minimal untuk bekerja di kapal ikan adalah 16 tahun, namun, pihak berwenang yang berkompeten dapat menetapkan usia minimal 15 tahun kepada mereka yang tidak lagi mengikuti kegiatan wajib belajar sebagaimana di haruskan undang - undang nasional, dan yang mengikuti pelatihan kejuruan di bidang penangkapan ikan.
  2. Pihak berwenang yang berkompeten, sesuai undang - undang dan praktek nasional, dapat memberikan ijin kepada mereka yang berusia 15 tahun untuk melaksanakan tugas ringan selama libur sekolah. Dalam hal ini, dia harus menetapkan, setelah berkonsultasi, jenis - jenis pekerjaan yang di perbolehkan dan akan menentukan kondisi dimana pkerjaan tersebut harus di laksanakan serta masa istirahat yang di butuhkan.
  3. Usia minimal untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan di kapal penangkap ikan, yang berdasarkan sifatnya atau situasi dimana kegiatan - kegiatan tersebut di lakukan, kemungkinan besar dapat mengganggu kesehatan, keselamatan atau moral remaja, adalah tidak boleh kurang dari 18 tahun.
  4. Jenis kegiatan yang menerapkan ayat 3 pasal ini akan ditentukan oleh undang - undang atau peraturan nasional, atau pihak oleh pihak berwenang yang berkompeten, setelah berkonsultasi, dengan mempertimbangkan resiko - resiko terkait serta standar internasional yang berlaku.
  5. Pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang di sebutkan dalam ayat 3 pasal ini oleh mereka yang berusia 16 tahun dapat di sahkan oleh undang - undang atu peraturan nasional, atu melalui keputusan pihak berwenang yang berkompeten, setelah berkonsultasi, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatandan moral remaja tesebut sepenuhnya di lindungi dan para remaja terkait telah menerima instruksi khusus atau pelatihan kejuruan yang memadai dan telah menyelesaikan  pra - pelatihan dasar tentang keselamatan di laut. 
  6. Melibatkan awak kapal yang berusia di bawah 18 tahun untuk melaksanakan pekerjaan di malam hari addalah di larang. Dalam pasal ini,  defi nisi  "malam" akan di tentukan sesuai undang - undang dan peraktek nasional. Defi nisi ini haras mencangkup masa minimal 9 jam mulai dari tidak lebih lama dari tengah malam dan berakhir tidak lebih awal dari jam 5 pagi. Pengecualian atas ketentuan yang ketat tentang pembatasan kerja di malam hari dapat di buat oleh pihak berwenag oleh pihak berwenang.  

Komentar

Postingan Populer