Penyelesaian Perselisihan ABK
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan pasal 36 nomor 84 Tahun 2013, Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyelesaikan perselisihan yang di timbul antar pelaut, dengan pemilik atau operator kapal atau pelaut dengan perusahaan keagenan awak kapal baik secara musyawarah maupun secara hukum sesuai dngan yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Laut.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut yang telah di tandatangani oleh para pihak dan dokumen pendukung lainya.
Ketentuan Lain - Lain:
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut yang telah di tandatangani oleh para pihak dan dokumen pendukung lainya.
Ketentuan Lain - Lain:
- Pasal 37 nomor 84 Tahun 2013, tentang tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Laut ( PKL ) dan penyijilan buku pelaut untuk kapal Niaga, kapal Penumpang, dan kapal penangkap ikan berbendera asing akan di atur dengan peraturan Direktur Jenderal.
- Pasal 38 nomor 84 Tahun 2013, tentang tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Laut ( PKL ) dan penyijilan buku pelaut untuk kapal niaga, kapal penumpang, kapal layar motor ( KLM ), dan kapal penangkap ikan atau kapal nelayan berbendera Indonesia akan di atur dengan peraturan Direktur Jenderal.
- Pasal 39 nomor 84 Tahun 2013, untuk mendapatkan izin atau sertifikat pengakuan dan atau surat rekomendasi sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat ( 5 ) atau pasal 28 dan atau pasal 29 di kenakan biaya yang besarnya di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Pasal 40 nomor 84 Tahun 2013, Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Komentar
Posting Komentar