SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN PEREKRUT ABK

Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan pasal 32 nomor 84 Tahun 2013, Perusahaan keagenan Awak Kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan, tidak memenuhi kewajiban dan / atau tanggung jawabnya sesuai Perjanjian Kerja Laut di kenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) berupa :
  1. Peringatan tertulis sebanyak ( 3 ) kali
  2. Pembekuan sementara izin usaha atau
  3. Pencabut izin usaha.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan no 84 Tahun 2013, Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) nomor 2 di berikan dalam jangka waktu 3 bulan kepada Perusahaan keagenan awak kapal yang tidak melaksanakan kegiatan setelah SIUPPAK di terbitkan dan / atau tidak ada tindakan perbaikan yang di lakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal terhadap hasil evaluasi.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan pasal 33 nomor 84 Tahun 2013, izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal di cabut apabila :
  1. Terdapat pemalsuan / manipulasi data pelaut pada dokumen / identitas / sertifikat.
  2. Memalsukan atau ikut serta membantu pemalsuan dokumen / identitas / sertifikat pelaut.
  3. Memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian.
  4. Mempekerjakan / menempatkan pelayt tanpa Perjanjian Kerja Laut.
  5. Dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan / paspor / atau visa, bukui pelaut, dan sertifikat kesehatan.
  6. Merekrut pelaut / tenaga kerja di bawah umur selain untuk kepentingan pendidikan.

Komentar

Postingan Populer