Tanggung jawab Agen / Perusahaan Perekrut ABK
Perusahaan keagenan awak kapal bertanggung jawab terhadap awak kapal yang di tempatkan / di pekerjakan atas segala isi Perjanjian Kerja Laut ( PKL ) sejak penandatanganan PKL sampai habis masa berlaku PKL dan awak kapal tiba di tempat pemberangkatan pertama.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 84 Tahun 2013, Perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab untuk sbb :
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 84 Tahun 2013, Perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung jawab untuk sbb :
- Menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerjalaut yang telah di tandatangani oleh para pihak.
- Menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cidera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL.
- Menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum.
- Mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang di titipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang / rusak.
- Membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut.
- menyampaikan laporan audit internal sebelum di laksanakan vertifikasi tahunan kepada Direktur jenderal.
- Mengasuransikan pelaut yang di tempatkan / di pekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Komentar
Posting Komentar