Pengaduan Dalam Pelayanan Publik

 Pengaduan Pelayanan Publik
Definisi pengaduan atau laporan ini tidak hanya merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memberitahukan tentang terjadinya tindak pidana. Sebab, sudah mahfum setiap orang yang merasa dirugikan atas perbuatan pidana yang dilakukan pihak lain berhak mengadukan atau melaporkan peristiwa kepada aparat penegak hukum. Namun, pengaduan/pelaporan dalam konteks ini merujuk pada pengertian secara umum yang merupakan tindak pemberitahuan oleh pihak-pihak yang berkepentingan kepada pejabat/instansi yang berwenang tentang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat terkait pelayanan publik. Tindakan pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar penyimpangan yang terjadi dapat ditindaklanjuti pejabat pengawas yang berwenang untuk menindak. Pada prinspnya setiap orang berhak mengadu atau membuat laporan apabila merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan penyimpangan yang dilakukan aparat, pegawai, pejabat, petugas, profesi tertentu yang melaksanakan tindakan pelayanan publik. Pihak-pihak yang dapat mengadu atau melapor antara lain sesorang atau keluarganya, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi politik, Lembaga Swadaya Masyarakat. Secara umum lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah atau swasta dilaksanakan Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang sejak terbitnya UU No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perubahan menjadi ORI.

Perlindungan Dan Penghargaan Pelapor
Terhadap pelapor/pemberi informasi pengaduan akan memperoleh perlindungan hukum dari instansi yang berwenang baik secara fisik maupun psikis. Misalnya, KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut. Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, KPK atau penegak hukum lain dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.
Selain itu dalam UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan korban termasuk pelapor tindak pidana korupsi dari ancaman fisik dan psikis. Selain itu, setiap pemberi informasi/pelapor berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi dalam upayah pencegahan dan pemberantasan korupsi setelah pelaku korupsi diputus besalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71 Tahun 2000).

Komentar

Postingan Populer