Tata cara mengajukan gugatan Perdata

1. Pendaftaran gugatan

pendaftaran gugatan perdata ditunjukan di Pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1)  HIR pengajuan gugatan perdata di diajukan di Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya-berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisisli hukum yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan. Gugatan tersebut diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya dan ditunjukan kepada ketua Pengadilan  Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

2. Membayar Panjar biaya Perkara

Setelah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri di Kepaniteraan, langkah selanjutnya adalah Penggugat wajib membayar Biaya Perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah Panjar Biaya Perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan Pengadilan. Didalam proses  Pengadilan, pada prinsipnya pihak  yang kalah akan menanggung biaya perkara, yaitu biaya – biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain yaitu biaya kepaniteraan, pemanggilan saksi, materai, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi dan biaya yang lainnya yang diperlukan. 

Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkaram, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin berperkara tanpa biaya, izin dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu  disertai keterangan surat tidak mampu dari desa atau camat tempat tinggal yang mengajukan.

3. Regristasi Perkara

Regristasi Perkara adalah Pencatatan Gugatan kedalam Buku register  Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat di proses lebih lanjut. Registrasi Perkara dilakukan setelah pembayaran Panjar Biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftrannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Reister Perkara, sehingga gugatan tersebut belum teregistrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat di proses lebih lanjut -dianggap belum ada perkara, dengan demikian Pembayaran Panjar Biaya dianggap sebagai registrasi perkara.

4. Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Kepala Pengadilan Neger

Setelah Panitera memberikian nomor Perkara berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan itu harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesain perkara secara sederhana , cepat dan biaya ringan, selambat-lambatnya 7 hari dari registrasi.

5. Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Setelah Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas pertama diterima oleh ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dengan komposisi 1 orang ketua  Majelis Hakim dan 2 orang lainnya Hakim Anggota.

6. Penetapan Hari Sidang

Selanjutnya setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan dilakukan dengan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara atau selambat-lambatnya 7 hari setelah penerimaan pengajuan perkara.





Komentar

Postingan Populer