Berangkat Bekerja ke Luar Negeri dengan Aman

Calon buruh migran ataupun buruh migran yang sedang menjalani proses bekerja ke Luar Negeri menghadapi berbagai permasalahan. Masalah ini ada di setiap tahapan proses pengurusan bekerja ke luar negeri. Masalah yang dihadapi oleh buruh migran tersebut dapat bersifat pidana, perdata atau administratif. Salah satu permasalahan yang dominan dalam proses bekerja ke luar negeri adalah persoalan "percaloan". Tingginya peranan calo dalam proses migrasi ini mengakibatkan masalah pemalsuan dokumen yang dialami oleh calon buruh migran yang pada akhirnya mereka rentan dikategorikan menjadi buruh migran "illegal" atau tidak berdokumen.
Sumbir masalah utama dalam proses migrasi antara lain pemberian informasi yang tidak benar dan tidak lengkap serta minimnya kegiatan sosialisasi tentang bagaimana berangkat kerja ke luar negeri dengan aman, serta apa hak-hak buruh migran dalam setiap proses-proses tersebut. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang berbagai hyal terkait bekerja ke luar negeri masih belum terpenuhi. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil penelitian Trade Union Rights Centre (TURC) dan Institute For Ecosoc Rights di 3 (tiga) daerah yaitu Tulang Bawang (Lampung), Jember (Jawa Timur) dan Banyumas (Jawa Tengah) pada tahun 2007, terbukti 80.6 % buruh migran mendapatkan informasi bekerja ke luar negeri termasuk prosedur dan persyaratannya dari calo atau sponsor. Padahal informasi yang didapat dari calo atau sponsor sering kali tidak lengkap dan juga tidak benar. Sehingga jelaslah bahwa pemerintah belum menjalankan kewajiban secara opltimal untuk memberikan informasi yang benar kepada buruh migran. Selain itu lemahnya sistem pengawasan dalam proses bekerja ke luar negeri mengakibatkan minimnya perlindungan kepada buruh migran Indonesia.
Berikut berapa informasi yang penting terkait persiapan bekerja ke luar negeri:

Persyaratan untuk menjadi buruh migran/TKI:
a. Berusia sekurang-kurangnya 18 Tahun, jika akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan             sekurang-kurangnya berusia 21 Tahun (dua puluh satu) tahun;
b. Sehat rohani dan jasmani;
c. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan;dan
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus SD/Sederajat.

Dokumen diri yang harus dimiliki meliputi:
a. Kartu tanda Penduduk (KTP);
b. Ijazah terakhir;
c. Akta kelahiran
d. Kartu Keluarga (KK)
e. Surat nikah;
d. Surat izin dari keluarga (suami/isteri atau orang tua).

Beberapa dokumen yang diurus dalam proes penempatan, anatara lain meliputi:
1. Bukti lulus tes kesehatan dan psikologi;
2. Sertfikat kompetensi;
3. Kartu Pesrta Asuransi;
4. Pasport;
5. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

CATATAN: Ingat!!! jangann memalsukan dokumen jati diri atau dokimen apapun dalam proses pengurusan kerja ke luar Negeri. Pemalsuan dokumen akan menyulitkan buruh migran jika mengalami masalah karena masuk dalam kategori buruh migran tidak berdokumen "ilegal". Disamping itu memalsukan dokumen maupun menggunakan dokumen yang dipalsukan merupakan tindak pidana. Dalam KUHP pasal 263 pelaku pemalsuan ancaman 6 tahun penjara dan pada pasal 264 KUHP ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara.

Tahapan Proses Bekerja ke Luar Negeri
1. Tahapan Perekrutan
 Setiap warga negara berhak bekerja dimanapun baik didalam negeri maupun diluar negeri. Jika seseorang yang memenuhi syarat untuk bisa bekerja ke luar negeri ingin mencari pekerjaan yang dilakukan adalah :
1. Mendaftar di Dinas Tenaga Kerja (disnaker) setempat untuk mendapatkan kartu kuning;
2. Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan Disnaker bersama PPTKIS;
3. Jika lolos seleksi administrasi, dan diterima oleh PT, menandatangani perjanjian penempatan yaitu perjanjian antara calon buruh migran dengan PPTKIS dan akan dilatih di dalam Balai Latihan Kerja Luar Negeri, yang lebih dikenal dengan "penampungan PT".









Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer